Jumat, 27 Juli 2012

MASIH BANGGAKAH KITA MENJADI BANGSA INDONESIA?

Indonesia boleh bangga sebagai bangsa yang memiliki keanekaragaman suku, agama dan budaya. Bangga karena kita dianugerahi kekayaan alam yang melimpah dan keindahan alam nan menawan. Mungkin juga bangga akan kemajuan peradaban masa lalu, di zaman Majapahit ataupun Sriwijaya. Bangga karena berhasil mempersatukan bangsa, berjuang bersama melewati masa-masa sulit dan memerdekakan Indonesia....Tapi kini, masihkah itu semua cukup untuk kita banggakan? Tidak adakah hal-hal baru atau prestasi-prestasi yang pantas kita banggakan?.

Ada beberapa prestasi yang harus kita catat sebagai anak bangasa, yaitu sebagai salah satu negara terkorup selama bertahun-tahun. cukuplah bukti bagi kita bahwa setiap hari berita yang kita dengar, baca disetiap media selalu berkaitan dengan korupsi. entah itu anggota DPR lah yang diumumkan menjadi tersangka, Bupati yang ditangkap oleh penyidik KPK, Pengawai pajak lah yang bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan besar agar pajaknya bisa ditekan semaksimal mungkin dengan imbalan ratusan milyar. Bahkan lebih tragis lagi masalah pengadaan Al-Qur'an di Departemen Agama puuuuun digaruknya, demi mendapat uang banyak, setelah itu mereka para koruptor tersebut dengan uang yang telah dicurinya selain untuk ngempanin anak dan istri serta orang-orang terdekat lainnya, juga digunakan untuk membuat rumah-rumah mewa yang serba wah, membeli mobil mewah terbaru, berlibur ke Luar Negeri. Anehnya dengan bangga dipamerkan kepada masyarakat sekelilingnya. Itu artinya bahwa Korupsi adalah sudah menjadi sebuah KEBANGGAAN.

KORUPSI sudah menyebar kemana-mana, mulai dari tingkat kelurahan/desa sampai tingkat yang paling tinggi. hampir disetiap kegiatan pada instansi birokrasi memakai uang negara. bahkan urusa jalan-jalan kaum ibu Darmawanita pun harus dibiayai oleh uang negara. belum lagi urusan yang kecil-kecil proyek ATK fiktif. dan banyak lagi yang lainnya. 

Hanya karena gara-gara mereka...negeri ini menjadi bangkrut, rakyat hidup miskin. samapai ada pemeo "orang miskin dilarang sakit" sebab kalau sakit tidak diterima oleh rumah sakit karena tidak ada biaya.

Catatan atas 'rekor-rekor' diatas seharusnya melecut bangsa ini untuk sadar dan berusaha bangkit menjadi bangsa yang lebih baik, lebih beradab dan menunjukkan prestasi kerja yang sesungguhnya.

Salah satu prestasi sesungguhnya bagi bangsa Indonesia adalah bila bangsa Indonesia mampu memberantas korupsi di negeri tercinta. Hidup bersih dan bebas dari penyakit yang namanya KORUPSI.



Kamis, 26 Juli 2012

KODE ETIK

KODE ETIK
LAW OFFICE - M. SALAHUDDIN&PARTNERS

1.   HARUS BERPERILAKU ADIL
   
      Adil dalam arti menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum.

Harapan :  Dengan demikian tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas dan profesi di bidang hukum harus memikul tanggung jawab yang adil dan benar dan selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.

2.   HARUS BERPERILAKU JUJUR

      Jujur dalam arti dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. 

Harapan :  Mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tangguh dalam  membela kepentingan klient secara obyektif dan maksimal.

3.   BERPERILAKU ARIF DAN BIJAKSANA

       Arif dan Bijaksana dalam arti mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma agama, kebiasaan-kebiasaan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu.

Harapan :  Mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun dalam setiap tindakan.

4.   BERSIKAP MANDIRI

      Mandiri dalam arti mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun.

Harapan  :  Mendorong terbentuknya perilaku sebagai Advokat yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas dasar kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.

5.   BERINTEGRITAS TINGGI

      Integritas dalam arti sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan dalam mempertahankan nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.

Harapan :  Mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk  intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.

6.   BERTANGGUNGJAWAB

      Bertanggungjawab dalam arti bersedia melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugas, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelasanaan wewenang dan tugas tersebut.


7.   MENJUNJUNG TINGGI HARGA DIRI

      Harga diri bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang.

Harapan :  Sebagai Advokat akan mendorong saya dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai Advokat.

8.   BERDISIPLIN TINGGI

      Disiplin dalam arti ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang saya yakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan.

Harapan : Terbentuknya pribadi yang tertib didalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungan, serta tidak menyalahgunakan amanat yang telah dipercayakan kepada saya.

9.   BERPERILAKU RENDAH HATI

      Rendah hati dalam arti kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. 

Harapan :  Terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas dalam mengembankan tugas yang diamanatkan.

10. BERSIKAP PROFESIONAL

      Profesional dalam arti suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang diamanatkan dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan yang luas.

Harapan : Mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efaktif dan efisien.