KODE ETIK
LAW OFFICE - M. SALAHUDDIN&PARTNERS
1. HARUS BERPERILAKU ADIL
Harapan : Dengan demikian tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas dan profesi di bidang hukum harus memikul tanggung jawab yang adil dan benar dan selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.
2. HARUS BERPERILAKU JUJUR
Jujur dalam arti dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah.
Harapan : Mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tangguh dalam membela kepentingan klient secara obyektif dan maksimal.
3. BERPERILAKU ARIF DAN BIJAKSANA
Arif dan Bijaksana dalam arti mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma agama, kebiasaan-kebiasaan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu.
Harapan : Mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun dalam setiap tindakan.
4. BERSIKAP MANDIRI
Mandiri dalam arti mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun.
Harapan : Mendorong terbentuknya perilaku sebagai Advokat yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas dasar kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.
5. BERINTEGRITAS TINGGI
Integritas dalam arti sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan dalam mempertahankan nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
Harapan : Mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.
6. BERTANGGUNGJAWAB
Bertanggungjawab dalam arti bersedia melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugas, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelasanaan wewenang dan tugas tersebut.
7. MENJUNJUNG TINGGI HARGA DIRI
Harga diri bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang.
Harapan : Sebagai Advokat akan mendorong saya dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai Advokat.
8. BERDISIPLIN TINGGI
Disiplin dalam arti ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang saya yakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
Harapan : Terbentuknya pribadi yang tertib didalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungan, serta tidak menyalahgunakan amanat yang telah dipercayakan kepada saya.
9. BERPERILAKU RENDAH HATI
Rendah hati dalam arti kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan.
Harapan : Terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas dalam mengembankan tugas yang diamanatkan.
10. BERSIKAP PROFESIONAL
Profesional dalam arti suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang diamanatkan dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan yang luas.
Harapan : Mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efaktif dan efisien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar